- Mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, kalau agama islam ke Pengadilan Agama, untuk Agama Non Islam ke Pengadilan Negeri;
- Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
- a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
- b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
3. Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
- b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan - keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
- c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
No comments:
Post a Comment