Thursday, March 20, 2014

INI CARANYA UNTUK PARA SUAMI YANG MAU BERISTRI LEBIH DARI SATU



  1. Mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, kalau agama islam ke Pengadilan Agama, untuk Agama Non Islam ke Pengadilan Negeri;
  2. Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
  • a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  • b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  • c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

3. Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
  • b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan - keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
  • c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

No comments:

Post a Comment