Syarat Pertama : Perkawinan Dilakukan Sesuai Menurut Agama atau Kepercayaan masing-masing
Syarat Kedua : Perkawinannya dicatat
Untuk Anda Beragama Islam, dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Setempat.
Untuk Anda Beragama Non Islam, dicatat oleh Kantor Catatan Sipil Setempat
No comments:
Post a Comment